ZAKAT PROFESI
ZAKAT PROFESI KARYAWAN PT BAP
# Tutik Nurhayati ( Staff Mechanic BAP )
# Devi Puspitasari ( Staff IT Inventory BAP )
Zakat profesi wajib dilakukan bagi yang memiliki
penghasilandan sudah memenuhi syarat tertenu. Ibadah Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah sebagian
harta yang harus dikeluarkan dari gaji atau
penghasilan yang ia dapatkan. Zakat penghasilan dikenakan untuk setiap
pekerjaan yang mendatangkan penghasilan sesuai perhitungannya.
Bagi orang yang memiliki harta berlebih, zakat menjadi sebuah kewajiban. Perumuskan beragam jenis zakat
mal yang perlu dibayarkan oleh orang yang mampu, termasuk di antaranya
adalah zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat ini adalah jenis
zakat yang dikeluarkan ketika seseorang memiliki penghasilan atau
bekerja dengan profesi tertentu.
Alquran surat Al Baqarah ayat 267
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”(QS Al Baqarah: 267)
Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Hal inipun berlaku untuk zakat penghasilan yang saat ini sering jadi bahan pertanyaan bagaimana cara menghitungnya dan kapan waktu mengeluarkannya
TERBUKA BAGI NON MUSLIM YANG INGIN MEYALURKAN ZAKATNYA KAMI SIAP MEMBANTU MENYALURKANNYA
RELAWAN PANITIA ZAKAT
# Tutik Nurhayati ( Staff Mechanic BAP )
# Devi Puspitasari ( Staff IT Inventory BAP )
AYO ZAKAT HANYA 2,5% DARI PENGHASILAN KALIAN
DISINI KITA AKAN MENYALURKAN ZAKAT KALIAN INSYA ALLAH AMANAH UNTUK PENYALURAN ZAKATNYA BISA DI CEK DI SINI
( KLIK TERIMAKASIH )
( KLIK TERIMAKASIH )
0 Response to "ZAKAT PROFESI"
Posting Komentar