ZAKAT PROFESI

ZAKAT PROFESI KARYAWAN PT BAP


Zakat profesi wajib dilakukan bagi yang memiliki penghasilandan sudah memenuhi syarat tertenu. Ibadah Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah sebagian harta yang harus dikeluarkan dari gaji atau penghasilan yang ia dapatkan. Zakat penghasilan dikenakan untuk setiap pekerjaan yang mendatangkan penghasilan sesuai perhitungannya.

Bagi orang yang memiliki harta berlebih, zakat menjadi sebuah kewajiban. Perumuskan beragam jenis zakat mal yang perlu dibayarkan oleh orang yang mampu, termasuk di antaranya adalah zakat penghasilan atau zakat profesi. Zakat ini adalah jenis zakat yang dikeluarkan ketika seseorang memiliki penghasilan atau bekerja dengan profesi tertentu.

Alquran surat Al Baqarah ayat 267 

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik…”(QS Al Baqarah: 267)
 
Semua jenis zakat memiliki hitungan tersendiri yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul. Hal inipun berlaku untuk zakat penghasilan yang saat ini sering jadi bahan pertanyaan bagaimana cara menghitungnya dan kapan waktu mengeluarkannya

TERBUKA BAGI NON MUSLIM YANG INGIN MEYALURKAN ZAKATNYA KAMI SIAP MEMBANTU MENYALURKANNYA

RELAWAN PANITIA ZAKAT
# Agus Triyanto ( Staff IT BAP )
# Tutik Nurhayati ( Staff Mechanic BAP )
# Devi Puspitasari ( Staff IT Inventory BAP )

AYO ZAKAT HANYA 2,5% DARI PENGHASILAN KALIAN
DISINI KITA AKAN MENYALURKAN ZAKAT KALIAN INSYA ALLAH AMANAH UNTUK PENYALURAN ZAKATNYA BISA DI CEK DI SINI

( KLIK TERIMAKASIH )









0 Response to "ZAKAT PROFESI"

Posting Komentar